Tuesday, January 8, 2019

Yusril : Kasus Misbakhun Bukanlah Perkara Korupsi

(sumber : merdeka.com)

Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara menegaskan bahwa dalam kasus Misbakhun tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Namun, akibat berita-berita yang beredar banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang menyangkut Misbakhun korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku tentang Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Yusril menjelaskan, dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas motifnya adalah politik. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggung jawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum atas kasus Bank Centrury.

Terkait kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan harus membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ucap Yusril.

Proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Sebelum launching buku, digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi, dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhamad Misbakhun,” ungkapnya.

Misbakhun Tanggapi Tudingan Andi Arief


Andi Arief selaku Wasekjen Partai Demokrat, dalam cuitannya di Twitter menyebut politikus partai Golkar Misbakhun sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu Misbakhun korupsi pada skandal Bank Century.

Misbakhun mengungkapkan dirinya tak punya kuasa untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa.

"Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya.

"Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ujar Misbakhun di Jakarta.

Misbakhun menegaskan, rekam jejak John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century. Berthelsen disebut Misbakhun juga fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegasnya.

Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi. Dalam kasus Misbakhun, dia menegaskan sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi Arief.

"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi Letter of Credit (L/C) bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.

Artikel mengenai kasus Misbakhun terkait dituduhnya Misbakhun korupsi itu tidak benar dan sudah dibuktikan dengan putusan pada tingkat peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

BAMSOET SEBUT KASUS MISBAKHUN SUDAH DIREKAYASA SEJAK AWAL

(sumber : bambangsoesatyo.info)

Dalam putusan Peninjauan Kembali kasus Misbakhun atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century Bambang Soesatyo mengatakan, kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Bahkan banyak anggapan yang menyatakan bahwa Misbakhun Korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya.

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK itu, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun ini dinyatakan bebas.

Mengenai dengan tuduhan Misbakhun korupsi terkait Bank Century, kasus Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

Ada Hikmah Dibalik Kasus Misbakhun

(sumber : dpr.go.id)

Mukhamad Misbakhun selaku politisi Partai Golkar, yang sempat ditahan atas tuduhan pemakaian letter of credit (L/C) palsu di Bank Century, namun setelah diajukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung, kasus Misbakhun sudah dipastikan bebas secara murni dari semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi.

Setelah bebas dari kasus Misbakhun, beliau tidak menjadi patah semangat dalam dunia politik yang di anggapnya keras, malah sebaliknya beliau menjadi seorang yang lebih berani lagi dan kuat dalam dunia yang saat ini dijalani.

"Saya yang kuat di isu keuangan, sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan) karena tuduhan Misbakhun korupsi. Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya Mukhamad Misbakhun, politisi Partai Golkar, yang sempat ditahan atas tuduhan pemakaian letter of credit (L/C) palsu di Bank Century, namun setelah diajukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung, kasus Misbakhun sudah dipastikan bebas secara murni dari semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi.

Setelah bebas dari kasus Misbakhun, beliau tidak menjadi patah semangat dalam dunia politik yang di anggapnya keras, malah sebaliknya beliau menjadi seorang yang lebih berani lagi dan kuat dalam dunia yang saat ini dijalani.

"Saya yang kuat di isu keuangan, sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan) karena tuduhan Misbakhun korupsi. Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ujar Misbakhun

"Tapi ingat juga. Kalau di medan perang, ada peribahasa, kill or to be killed. Kalau di politik Indonesia, ada istilah 'nyawa politisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," tambahnya.

Kasus Misbakhun dianggapnya adalah sebuah pembelajaran yang sangat penuh dengan hikmah terutama saat dalam tahanan, karna menurutnya penjara tempat yang membuat dirinya merasakan kebebasan dari kekuasaan penguasa.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," jelasnya.

Misbakhun menjelaskan bahwa dirinya telah memaafkan orang orang yang sudah mendzolimi dirinya, terutama tokoh yang telah menjerumuskan dirinya kedalam penjara dengan tuduhan Misbakhun Korupsi.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung telah membuat kehidupannya jauh lebih indah dan memberikan makna untuk membangun persatuan persaudaraan yang baru sesama manusia.ya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ujar Misbakhun

"Tapi ingat juga. Kalau di medan perang, ada peribahasa, kill or to be killed. Kalau di politik Indonesia, ada istilah 'nyawa politisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," tambahnya.

Kasus Misbakhun dianggapnya adalah sebuah pembelajaran yang sangat penuh dengan hikmah terutama saat dalam tahanan, karna menurutnya penjara tempat yang membuat dirinya merasakan kebebasan dari kekuasaan penguasa.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," jelasnya.

Misbakhun menjelaskan bahwa dirinya telah memaafkan orang orang yang sudah mendzolimi dirinya, terutama tokoh yang telah menjerumuskan dirinya kedalam penjara dengan tuduhan Misbakhun Korupsi.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung telah membuat kehidupannya jauh lebih indah dan memberikan makna untuk membangun persatuan persaudaraan yang baru sesama manusia.

Para Penguasa Harus Belajar dari Kasus Misbakhun

(sumber : kompas.com)

Kejadian yang pernah dialami Mukhamad Misbakhun seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para politisikus. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya dengan niat "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan letter of credit (L/C) fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam yang membuat seolah-olah bahwa Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang merupakan anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. Setelah kasus Misbakhun mencuat, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus.

Dalam kasus Misbakhun yang terjadi pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Bahkan ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Akan tetapi, setelah mengajukan upaya PK, Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan untuk mengakhiri kasus Misbakhun dan menyatakan Misbakhun tidak bersalah serta membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi hal tersebut, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan masalah Misbakhun Korupsi diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ujar Andi Rahmat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.